PPID Dinas Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batang / Informasi Publik Berkala
Informasi Publik Berkala
Daftar Informasi Publik Berkala
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Dislutkannak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan bidang pertanian sub urusan peternakan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi
Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batang memiliki fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kelautan, perikanan dan peternakan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kelautan, perikanan dan peternakan;
- Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kelautan, perikanan dan peternakan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kelautan, perikanan dan peternakan;
- Pengoordinasian pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya bidang kelautan, perikanan dan peternakan;
- Pengoordinasian pengembangan kawasan budidaya perikanan;
- Pengoordinasian pengembangan produksi peternakan;
- Pengelolaan rekomendasi teknis perizinan di bidang kelautan, perikanan dan peternakan;
- Pengendalian teknis di bidang kelautan, perikanan dan peternakan;
- Pengembangan teknologi dan penyebaran informasi bidang kelautan, perikanan dan peternakan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kelautan, perikanan dan peternakan;
- Penyelenggaraan kesekretariatan Dislutkannak;
- Monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang kelautan, perikanan dan peternakan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penanggungjawab Pembuat Informasi | : | Kepala Dinas |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : | data Tahun 2022 |
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : | Soft (file_pdf) |
Jangka Waktu Penyimpanan | : | Selama Masih Relevan |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | : |
File :