Dinas Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batang / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Dislutkannak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan bidang pertanian sub urusan peternakan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Dislutkannak mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kelautan, perikanan dan peternakan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kelautan, perikanan dan peternakan;
- Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kelautan, perikanan dan peternakan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kelautan, perikanan dan peternakan;
- Pengoordinasian pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya bidang kelautan, perikanan dan peternakan;
- Pengoordinasian pengembangan kawasan budidaya perikanan;
- Pengoordinasian pengembangan produksi peternakan;
- Pengelolaan rekomendasi teknis perizinan di bidang kelautan, perikanan dan peternakan;
- Pengendalian teknis di bidang kelautan, perikanan dan peternakan;
- Pengembangan teknologi dan penyebaran informasi bidang kelautan, perikanan dan peternakan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kelautan, perikanan dan peternakan;
- Penyelenggaraan kesekretariatan Dislutkannak;
- Monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang kelautan, perikanan dan peternakan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.