Dinas Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batang / Profil / Bidang Usaha dan Pengelolaan TPI

Tugas Pokok

Bidang Usaha dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam koordinasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi, perencanaan, penelitian, pemantauan, pengembangan serta pengawasan di Bidang Usaha dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Usaha dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan;
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Usaha dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan;
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pemberdayaan nelayan kecil;
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan usaha perikanan;
  5. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Usaha dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan; dan
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan