Dinas Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batang / Profil / Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Tugas Pokok

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam koordinasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi, perencanaan, penelitian, pemantauan, pengembangan serta pengawasan di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  2. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  3. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pembibitan dan produksi peternakan;
  4. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  5. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sarana prasarana dan usaha peternakan;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.