Tugas Pokok

Bidang Perikanan Budidaya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam koordinasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi, perencanaan, penelitian, pemantauan, pengembangan serta pengawasan di Bidang Perikanan Budidaya.

Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Perikanan Budidaya;
  2. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Perikanan Budidaya;
  3. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pemberdayaan pembudidayaan ikan;
  4. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengelolaan kesehatan, lingkungan dan kawasan budidaya;
  5. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan produksi perikanan budidaya;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Perikanan Budidaya; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.